KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap 3 dikabarkan sudah mulai disalurkan mulai 26 September 2022.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker. BSU tersebut bertujuan untuk membantu pekerja yang terimbas kenaikan harga BBM.
Penyaluran BSU tahun 2022 tahap 3 ini akan mulai dilakukan setelah Kemnaker menyelesaikan penyaluran BSU tahap 1 dan tahap 2.
Baca Juga: Kenalkan Fuji Ke Keluarga Besar, Thariq Halilintar: Calon Istri Aku
Namun untuk mendapatkan BSU tahun 2022 ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut ini:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
-
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.