Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk Pendataan Pegawai Non ASN, Cek Syarat dan Caranya di Sini

- 28 September 2022, 14:05 WIB
 Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022, dan Golongan yang tidak termasuk dalam kategori Pendataan
Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022, dan Golongan yang tidak termasuk dalam kategori Pendataan /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Baca Juga: BSU Tahap Tiga Cair? Ini 2 Cara Untuk Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji

Berikut tahapan pendataan pegawai non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASN dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah