Login ke pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Buat Akun Pendaftaran di Sini

- 22 September 2022, 07:14 WIB
Ilustrasipendataan Non-ASN/Tangkapan layar pendataan-nonasn.go.id
Ilustrasipendataan Non-ASN/Tangkapan layar pendataan-nonasn.go.id /

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Login sekarang ke link berikut ini untuk Pendataan Non ASN yakni untuk tenaga honorer untuk menjadi PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka pendataan ini hingga tanggal 30 Oktober 2022, mendatang.

Oleh karena itu, yang masih berstatus sebagai tenaga Non ASN atau tenaga honorer dapat mempersiapkan syarat yang dibutuhhkan.

Baca Juga: Rekomendasi Game di Poki Games untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Klik Link Berikut Dijamin Gratis

Ke depanya, pemerintah hanya akan mengakui 2 jenis kepegawaian ddi lingkungan Instansi Pemerintah yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Dilakukannya Pendataan Non ASN ini bertujuan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ada harapan juga bahwa tenaga Non ASN ini bisa berkesempatan untuk diangkat sebagai PNS atau PPPK.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas 2.10 ORIGINAL Bukan MOD APK, Hanya untuk Android

 

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

Baca Juga: Game Minecraft Bedrock Edition Khusus Android Seri 1.19.22 Gratis dan Resmi, KLIK DI SINI

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

Baca Juga: Minecraft Bedrock Edition Gratis dan Full Game 1.19.22 APK, Link Download Aman di Sini

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, Pendataan Non ASN harus segera dilakukan oleh setiap instansi.

Baca Juga: Main Gratis Minecraft Pocket Edition Original di HP, Pakai Link Update 1.19.22 APK Ini

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Demikian informasi tentang link pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x