Klik Link pendataan-nonasn.bkn-go.id Untuk Pendataan Pegawai Non ASN 2022, Syaratnya Mudah

- 21 September 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN.
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

 

KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi tentang pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022 ini.

Pegawai Non ASN atau tenaga honorer ini punya kesempatan untuk daftar secara online di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Hal ini sebagaimana diatur oleh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: KLIK DI SINI! Download GTA San Andreas 2.10 Terupdate September 2022 di HP Android yang Legal dan Aman

Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tujuan dari pendataan pegawai Non ASN adalah  memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyatakan bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

Baca Juga: Ketahui Tata Cara Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN di Sini: Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Pengertian, Gejala, Penyebab, dan Cara Cegah Hernia: Penyakit yang Diderita Anak Dari Rizky Billar dan Lesti

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Baca Juga: Viral di TikTok, Simak Lirik Lagu “Lenggang Puspita” Afgan Syahreza di Sini

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang link pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x