KABAR JOGLOSEMAR – Apabila Anda merupakan tenaga honorer atau non ASN, segera lakukan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.
Pendataan tenaga non ASN ini dilakukan di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.
Pendataan tenaga non ASN tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Nonton Mencuri Raden Saleh (2022) Online di LK21 dan Indo XXI Ilegal, Cek Link Ini
Segera lakukan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN sebelum tanggal 30 September 2022.
Dilansir melalui laman resmi BKN, berikut beberapa syarat pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN tahun 2022:
-
Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
-
Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga