Klik Link pendataan-nonasn.bkn-go.id Untuk Pendataan Pegawai Non ASN 2022, Syaratnya Mudah

- 21 September 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN.
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Pengertian, Gejala, Penyebab, dan Cara Cegah Hernia: Penyakit yang Diderita Anak Dari Rizky Billar dan Lesti

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x