Ketahui Tata Cara Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN di Sini: Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 21 September 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN.
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload: 

● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb 

● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb 

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik “lanjutkan”.

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2

Baca Juga: Simak Daftar Pengisi Suara  dan Harga Tiket One Piece Film: Red, Paling Mahal Rp 860 ribu

11. Cetak kartu informasi pendaftaran.

12. Login akun yang telah dibuat.

13. Isi biodata pada form yang telah disediakan.

14. Lengkapi data riwayat dan upload dokumen yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x