8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik “lanjutkan”.
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2
Baca Juga: Simak Daftar Pengisi Suara dan Harga Tiket One Piece Film: Red, Paling Mahal Rp 860 ribu
11. Cetak kartu informasi pendaftaran.
12. Login akun yang telah dibuat.
13. Isi biodata pada form yang telah disediakan.
14. Lengkapi data riwayat dan upload dokumen yang dibutuhkan.