Komnas HAM Sampaikan 8 Hal Penting Terkait Kasus Brigadir J: Kasus Brigadir J Termasuk Extrajudicial Killing

- 2 September 2022, 13:20 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS /PMJ News

1. Anggota keluarga dilarang melihat kondisi jenazah.

Pihak kepolisian sempat melarang anggota keluarga Brigadir J untuk melihat kondisi terakhir jenazah Brigadir J.

Saat itu jenazah Brigadir J yang berada di peti jenazah mendapatkan pengamanan yang cukup ketat. Pihak keluarga pun dilarang untuk membuka peti jenazah tersebut.

2. Komitmen menggelar prosesi pemakaman resmi tidak dijalankan.

Selain pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk melihat jenazah Brigadir J, pihak kepolisian juga tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan yang membuat keluarga Brigadir J merasa kecewa.

Baca Juga: Kunjungi Poki Games, Mainkan Game Populer Terbaru, Multiplayer dan Ribuan Game Online Gratis

3. Kekasih Brigadir J sudah mengetahui adanya ancaman terhadap Brigadir J

Pihak keluarga dan kekasih Brigadir J telah mengetahui informasi mengenai adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

4. Perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan istri

Pada tanggal 7 Juli 2022, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar acara perayaan ulang tahun pernikahan mereka di Magelang.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah