Komnas HAM Sampaikan 8 Hal Penting Terkait Kasus Brigadir J: Kasus Brigadir J Termasuk Extrajudicial Killing

- 2 September 2022, 13:20 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS /PMJ News

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sepertinya belum menemui titik akhir.

Kasus yang melibatkan beberapa anggota kepolisian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib.

Untuk membantu jalannya penyidikan, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut melakukan investigasi.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43? Cek Nama Secara Berkala di Dashboard Akun prakerja.go.id.

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan beberapa temuan yang berkaitan dengan kasus meninggalnya Brigadir J yang cukup krusial.

Penemuan tersebut disampaikan Komnas HAM , diungkapkan melalui laporan yang dibuat oleh pihak Komnas HAM.

Berikut 8 hal penting yang disampaikan oleh pihak Komnas HAM:

Baca Juga: Download GTA San Andreas 2.10 Terbaru di HP Android yang Legal, Langsung Pakai Link yang Aman Berikut Ini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x