Simak penjelasan Kapolri Mengenai Kronologi Meninggalnya Brigadir J: Tidak Ada Baku Tembak Antar Polri

- 10 Agustus 2022, 11:17 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Polri telah menentukan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Kabar tersebut diumumkan oleh Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri

Selain Ferdy Sambo Polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR, dan KM menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam Hukuman Mati?

Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kapolri juga menjelaskan kronologi kasus Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan bahwa aksi tembak-menembak seperti disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ungkap Listyo.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Tampak Duduk Santai di Mobil Terjebak Banjir Bandang di Korea Selatan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x