Motif Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Masih Dipertanyakan, Kapolri Beri Penjelasan

- 10 Agustus 2022, 19:34 WIB
Potret Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Potret Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. /Instagram.com/@divpropampolr/

 

KABAR JOGLOSEMAR- Kapolri Jendral, Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 tersebut terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya, 20 tahun.

Dalam pemeriksaan, Sigit mengatakan tidak ditemukan bukti adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang dilaporkan pada awal saat kasus terungkap.

Baca Juga: GTA SA Lite APK 2.00 Full Game Gratis Khusus untuk Smartphone Android? Mainkan GTA Mobile Lewat Link Legal Ini

Pada saat kejadian Sambo memerintah Bharada E untuk menembakkan senjata api ke arah Brigadir J.

Sementara itu, Sambo melepaskan tembakan ke dinding beberapa kali menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," ujar dia.

Baca Juga: Amanda Manopo Ungkap Alasan Rahasiakan Identitas Sang Kekasih

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x