KABAR JOGLOSEMAR - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam penyelesaian kasus ini Bharada E telah dibantu setidaknya tiga orang pengacara, sebelumnya pengacara yang menangani kasus Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga namun saat ini telah digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Melalui Kuasa Hukum, Bharada E memberikan kesaksian soal kejadian penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Pangkat Bharada E Bagaikan Langit dan Bumi dengan Ferdy Sambo: Intip Gaji Jenderal Polisi RI
Saat kejadian, Bharada E mengaku mendapat ancaman sekaligus perintah dari atasannya untuk menembak rekannya Brigadir J. Atasan tersebut diketahui adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Deolipa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menekan dan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, ia juga mengaku mendapat sejumlah ancaman jika ia tidak melakukan perintah tersebut.
"Atasannya yang perintah, 'woi tembak..tembak..'," ujar Deolipa menceritakan pengakuan Bharada E.
Baca Juga: GTA 5 Mod Apk untuk HP Android Gratis? Main Cara Legal dan Aman Pakai Link Download Ini
Seperti diketahui, sebelumnya saat peristiwa penembakan Bharada E tengah berada di lantai 2 rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mendengar keributan dari lantai 1 Bharada turun dan berniat untuk memeriksa situasi tersebut.