Lalu apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E?
Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.
Baca Juga: Rekor! Tayang 4 Hari di Bioskop, Pengabdi Setan 2 Communion Tembus 2 Juta Penonton
Dengan Justice Collaborator pelaku dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pelaku juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Apabila seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah memenuhi syarat dan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator, maka tersangka tersebut akan memperoleh protection, treatment, dan reward.
Karena apabila telah ditetapkan menjadi tersangka, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah tidak berwenang memberikan perlindungan kepada tersangka tersebut. Kecuali tersangka tersebut bersedia menjadi Justice Collaborator.
Baca Juga: Rekor! Tayang 4 Hari di Bioskop, Pengabdi Setan 2 Communion Tembus 2 Juta Penonton
Namun, apabila ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi Justice Collaborator maka tersangka tersebut harus memenuhi syarat berikut, diantaranya bukan merupakan pelaku utama, dan harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat tersebut.
Untuk mengusut kasus meninggalnya Brigadir J, Komnas HAM masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti meskipun sudah terdapat pengakuan Bharada E sebagai pelakunya. ***