Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E, Untuk apa mengajukan?

- 7 Agustus 2022, 18:32 WIB
Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa Marah dan Jijik, Kemudian Dieksekusi di Tempat Sampai...
Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa Marah dan Jijik, Kemudian Dieksekusi di Tempat Sampai... /Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa/Bharada E dan Brigadir J

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus meninggalnya Brigadir J masih belum usai. Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Bharada E yang baru, Deolipa. Ia menyampaikan bahwa kliennya tersebut siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J.

Baca Juga: Minecraft Classic GRATIS, Ini Link Main yang Aman 100% Legal Bukan Mod APK

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa.

Selain itu, Deolipa juga menjelaskan soal dirinya beserta tim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Bharada E yang baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E, status yang bersangkutan adalah tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," papar Deolipa.

Baca Juga: Link Download Minecraft Bedrock Edition 1.19 GRATIS dan FULL GAME, Klik Tautan Legal Ini

Deolipa juga menyebutkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Bharada E. Menurutnya saat ini keadaan Bharada E dalam keadaan baik dan sehat. Kuasa hukum Bharada E diganti menjadi Deolipa lantaran pengacaranya yang terdahulu mengundurkan diri.

Lalu apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E?

Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.

Baca Juga: Rekor! Tayang 4 Hari di Bioskop, Pengabdi Setan 2 Communion Tembus 2 Juta Penonton

Dengan Justice Collaborator pelaku dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pelaku juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Apabila seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah memenuhi syarat dan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator, maka tersangka tersebut akan memperoleh protection, treatment, dan reward.

Karena apabila telah ditetapkan menjadi tersangka, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah tidak berwenang memberikan perlindungan kepada tersangka tersebut. Kecuali tersangka tersebut bersedia menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Rekor! Tayang 4 Hari di Bioskop, Pengabdi Setan 2 Communion Tembus 2 Juta Penonton

Namun, apabila ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi Justice Collaborator maka tersangka tersebut harus memenuhi syarat berikut, diantaranya bukan merupakan pelaku utama, dan harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat tersebut.

Untuk mengusut kasus meninggalnya Brigadir J, Komnas HAM masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti meskipun sudah terdapat pengakuan Bharada E sebagai pelakunya. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x