KABAR JOGLOSEMAR- Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Setelah hampir satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka.
Baca Juga: Kenapa Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Terkubur di Depok? Ini Alasannya
Pada awal pemberitaaan pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu disebut-sebut melakukan penembakan dengan alasan membela diri.
Pasca kejadian penembakan batang hidungnya jarang terlihat oleh media, namun belakangan ini Bharada E diperiksa oleh pihak berwajib.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara. Lalu bagaimana isi pasal 338 KUHP?
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 dan pasal 55 dan 56 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP.
Pasal 55