KABAR JOGLOSEMAR – Buntut dari kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Penetapan Bharada E menjadi tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Rilis di Bioskop, Joko Anwar Bagikan Pulpen Pocong
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ungkap Brigjen Andi Rian.
Rencananya Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 4 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Sedangkan Putri Candrawati yang merupakan istri dari Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dilakukan pemeriksaan.