Ditetapkan Sebagai Tersangka: Inilah Isi Pasal 338 KUHP Juncto, Pasal 55, dan Pasal 56 yang Menjerat Bharada E

- 4 Agustus 2022, 15:16 WIB
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E /Instagram/@kabarbintaro

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Itulah isi  pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E. Kasus meninggalnya Brigadir J masih terus berjalan dan masih terus diselidiki. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah