Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Itulah isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E. Kasus meninggalnya Brigadir J masih terus berjalan dan masih terus diselidiki. ***