Ditetapkan Sebagai Tersangka: Inilah Isi Pasal 338 KUHP Juncto, Pasal 55, dan Pasal 56 yang Menjerat Bharada E

- 4 Agustus 2022, 15:16 WIB
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E /Instagram/@kabarbintaro

Lantas, apa saja isi  pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E?

Isi pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Isi Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Tayang Hari Ini, Berikut Sinopsis, Daftar Pemain dan Link Beli Tiket Bioskop

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Isi pasal 56 KUHP

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah