KABAR JOGLOSEMAR – Buntut dari kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Penetapan Bharada E menjadi tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Rilis di Bioskop, Joko Anwar Bagikan Pulpen Pocong
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ungkap Brigjen Andi Rian.
Rencananya Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 4 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Sedangkan Putri Candrawati yang merupakan istri dari Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Lantas, apa saja isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E?
Isi pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Isi Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Isi pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Itulah isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E. Kasus meninggalnya Brigadir J masih terus berjalan dan masih terus diselidiki. ***