Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Aturan Tempat Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
11. Transportasi Umum
Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental boleh beroperasional dengan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: M-Banking BCA Sempat Alami Eror, Simak Penjelasan BCA
12. Kegiatan Seni Budaya
Pengadaan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Resepsi Nikah
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% kapasitas ruangan.