Catat! Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1 Se-Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10. Aturan Tempat Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental boleh beroperasional dengan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: M-Banking BCA Sempat Alami Eror, Simak Penjelasan BCA

12. Kegiatan Seni Budaya

Pengadaan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Resepsi Nikah

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% kapasitas ruangan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah