Catat! Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1 Se-Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah baru-baru ini resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.

Kedua aturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin (1/8/2022). 

Baca Juga: Ada Link Nonton Pengabdi Setan 2: Communion Gratis Bukan di LK21? Cek di Sini Link yang Legal

Melansir dari berbagai sumber, aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri.

Berikut aturan lengkapnya selama PPKM Level 1.

1. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x