Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY: Kapasitas Pengunjung Boleh 100 Persen

- 9 Juni 2022, 12:07 WIB
Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY/
Peraturan Terbaru di PPKM Level 1 DIY/ /Instagram/@kabarsleman

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan PPKM level 1. Hal tersebut dilakukan seiring menurunnya kasus Covid-19 di DIY. 

Pemberlakuan PPKM tersebut terdapat dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 7 Juni 2022.

Pemberlakuan PPKM level 1 ditetapkan di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Apple Luncurkan iOS 16, Ini Daftar Iphone Yang Kebagian dan Tak Kebagian iOS 16 

Penetapan PPKM level 1 tersebut diumumkan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.

“Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 1 di DIY. Dengan kebijakan tersebut, aktivitas pariwisata sudah bisa dilakukan 100 persen. Mulai dari sport tourism hingga event musik sudah bisa digelar dengan kapasitas 100 persen. Kendati demikian saya minta masyarakat tetap selalu mentaati ketentuan yang ada,”

Lalu apa saja peraturan yang membedakan di PPKM level 1 ini?

 Baca Juga: Download Minecraft 1.19.0.05 Gratis di Android Gratis Bukan Mod Combo APK

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x