Catat! Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1 Se-Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

14. Kompetisi Olahraga

- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
- Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% dari kapasitas stadion.
- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

15. Tambah Bandara untuk PPLN
Pemerintah menambah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Penambahan sebanyak 7 pintu masuk via bandara. Dengan demikian, total pintu masuk via bandara menjadi 17 antara lain :
- Soekarno Hatta di Tangerang, Banten
- Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
- I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali
- Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
- Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh
- Minangkabau di Sumatera Barat
- Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
- Adi Sumarno di Jawa Tengah
- Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,
- Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu di Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
- Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
- Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau

Demikian informasi mengenai aturan-aturan yang diperbolehkan selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah