Catat! Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1 Se-Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

5. Aturan Masuk Mal

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Aturan Bioskop

- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%.

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya untuk beribadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Viral! Ini Sejarah dan Fakta Kuala Kencana di Timika Papua

8. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Fasilitas Publik

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah