Sah Menjadi Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming

- 29 Juli 2022, 13:10 WIB
terduga pemberi suap Mardani Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) disebut KPK telah meninggal dunia.
terduga pemberi suap Mardani Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) disebut KPK telah meninggal dunia. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

Tempat tersebut berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kemudian Henry Soetio diduga meminta bantuan kepada MM untuk memperlancar proses peralihan IUP operasi pembangunan dari PT BKPL ke PT PCN.

Pada awal 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan tersebut MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk membantu pengajuan IUP operasi pembangunan dari Henry Soetio.

Baca Juga: KLIK DI SINI Link Poki Games Terbaru Juli 2022, Bisa Main Game Online Gratis dan Unik

Surat keputusan bupati tentang IUP operasi pembangunan terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM pada bulan Juni 2011.

Menurut Alex, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimana dalam pasal ini dijelaskan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Harta Madani Maming:

Menelisik harta kekayaan Ketua Umum BPP HIPMI itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id sebesar Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.

Baca Juga: Beri Kode Akan Dinikahi Rizky Febian, Mahalini: Aku Soon Jadi Orang Bandung

LHKPN ini dilaporkan pada 31 Maret 2018 tahun periodik 2017 saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah