KABAR JOGLOSEMAR – Madani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Madani Maming ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Penetapan Mardani Maming menjadi tersangka dugaan suap tersebut diumumkan oleh Alexander Marwata pada Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Dikritik Ridwan Kamil, Baim Wong Mengaku Tak Membaca Nasihatnya Agar Tidak Berpikiran Negatif
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK akan menahan Mardani Maming di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mulai 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022.
“MM yang menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan IUP operasi pertambangan di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” terang Alexander.
Perkara ini berawal pada tahun 2010, ketika Henry Soetio sebagai pengemudi PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) ingin memperoleh IUP operasi pembangunan milik PT Banun KKarya Pratama Lestari (BKPL) dengan luas 370 hektar.