KPK Periksa 6 Saksi untuk Dalami Dugaan Adanya Uang Pelancar Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

- 21 Juni 2022, 16:40 WIB
Haryadi Suyuti ditetapkan KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro.
Haryadi Suyuti ditetapkan KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro. /kpk.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran uang untuk memperlancar pengurusan izin apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang masuk pada kawasan cagar budaya Pemkot (Pemerintah Kota) Yogyakarta.

Enam saksi tersebut diperiksa untuk kasus tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti serta kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara pada Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Juni 2022 Server Indonesia Terbaru, Ada Skin Gun hingga Emote Free Fire Gratis

KPK Mendalami Dugaan Aliran Uang Pelancar Perizinan Apartemen

Adapun saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus suap perizinan apartemen tersebut antara lain Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.

Selain itu, ada juga Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Baca Juga: Link Gratis Download Minecraft PE 1.19 yang Aman Bukan Mod Combo, Simak Penjelasannya

KPK sendiri sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu yaitu Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana serta sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x