KABAR JOGLOSEMAR- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di wilayah Kota Yogyakarta.
Petugas KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) dan dijaga oleh aparat bersenjata. Penggledahan dilakukan kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 20.02 WIB.
Pasca penggledahan tersebut, petugas KPK membawa 2 koper besar berwarna hitam dan 1 koper berwarna abu-abu diduga berisi dokumen penting di dalamnya.
Baca Juga: Pernikahan Deddy Corbuzier dengan Sabrina Chairunnisa Sudah Direncanakan dari Sebelum Ramadhan
Selain itu petugas KPK juga terlihat menenteng tumpukan berkas dari ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta.
Petugas KPK juga sempat meminta petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) untuk menunjukkan beberapa berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tampak staf dari DPMP membawa daftar berkas yang diminta KPK.
"Berkas IMB," kata staf DPMP Kota Jogja yang enggan ditulis namanya.
Ada beberapa berkas IMB yang masih dikumpulkan petugas KPK. Berkas IMB yang diperiksa pun lebih dari satu permohonan IMB.