Pejabat Pemda DIY Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

- 22 Juli 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi Stadion Mandala Krida
Ilustrasi Stadion Mandala Krida /Twitter/ @SerieA/

KABAR JOGLOSEMAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja pada Kamis (21/7/2022).

Tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja, yaitu Edi Wahyudi, dia PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

Edi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.

Selain itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto, dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Felicya Angelista Joget Bareng Nayeon TWICE, Warganet : Janji Gak Iri

Atas perbuatannya, para tersangka ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dalam kasus korupsi pembangunan atap penutup Stadion Mandala Krida ini terdapat persekongkolan antara pejabat Disdikpora DI Yogyakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor atau Sugiharto dan Heri Sukamto.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x