Mulai Desember 2022, Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Didenda

- 15 Juli 2022, 14:39 WIB
 Ilustrasi kendaraan menyebabkan polusi
Ilustrasi kendaraan menyebabkan polusi /MujionoSPt/pixabay

 

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan memberikan sanksi pada pemilik kendaraan pribadi, baik sepeda motor atau mobil yang usia kendaraannya di atas tiga tahun dan tidak lolos uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 16 Juli 2022 yang Masih Aktif, Buruan Klaim Sebelum Kadaluwarsa!

Dasar hukum kebijakan ini dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur soal pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun strategi bersama oleh Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x