Wajib Simak! Kendaraan di Atas 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi untuk Perpanjang STNK

- 14 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK
Ilustrasi perpanjangan STNK /Instagram @stnkpoldadiy

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan yang usianya di atas 3 tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.

Adapun dasar hukum akan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Gencarkan Penjualan Minyakita, Mendag RI Terbitkan Aturan Baru

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan untuk kendaraan mobil dan motor pribadi mulai Desember 2022 mendatang.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melansir dari berbagai sumber.

Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah berupaya dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan syarat uji emisi bakal perpanjangan STNK akhir tahun ini.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep dilansir dari berbagai sumber.

Adapun manfaat dilakukannya uji emisi pada kendaraan di atas tiga tahun adalah untuk menjaga lingkungan serta kesehatan dari kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ahli Kimia Jelaskan Sifat Nitrogen Cair Dalam Ice Smoke, Bisa Sebabkan Bocah TK Di Ponorogo Terbakar

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x