KABAR JOGLOSEMAR – Aturan uji emisi kendaraan bermotor yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditindak serius.
Dikabarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada kendaraan yang berusia 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi pada kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi alat uji emisi.
Baca Juga: MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M, Ini Kronologi Gugatannya
Peraturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022 mendatang. Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep.
Menurut Asep, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia 3 tahun keatas yang belum melakukan uji emisis sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.