Mulai Desember 2022, Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Didenda

- 15 Juli 2022, 14:39 WIB
 Ilustrasi kendaraan menyebabkan polusi
Ilustrasi kendaraan menyebabkan polusi /MujionoSPt/pixabay

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ujar Asep.

Baca Juga: Download Minecraft Java Edition 1.19.2.02 di HP Android, Pakai Link yang Aman dan Resmi Berikut Ini

Seperti diketahui, belakangan terakhir Jakarta menjadi lokasi dengan kondisi udara terburuk di dunia. Hal tersebut terjadi karena sumber sektor yang bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat di jalan.

Asep menyatakan, bahwa nominal denda bagi pengendara kendaraan usia di atas 3 tahun yang tak lulus uji emisi masih dalam tahap pembahasan dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan tersebut diterapkan pemenuhan baku mutu uji emisi menjadi salah satu cara Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara khususnya di Ibu Kota.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x