KABAR JOGLOSEMAR – Untuk menghindari terkena sanksi karena belum melakukan uji emisi kendaraan segeralah lakukan uji emisi kendaraan Anda.
Menurut keterangan yang didapat, pemberian sanksi tersebut akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022.
Adapun kendaraan yang wajib melakukan uji emisi kendaraan adalah kendaraan bermotor yang usianya sudah diatas 3 tahun.
Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19 Free for Android, Pakai Link APK Gratis dan Resmi Ini
Sedangkan untuk kendaraan yang berusia dibawah 3 tahun tidak diwajibkan melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor.
Namun perlu Anda ketahui, dalam uji emisi kendaraan yang dilakukan tidak semua kendaraan bisa dinyatakan lulus uji emisi.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan di Kota Yogyakarta Hampir 1 Juta Orang Selama Libur Sekolah 2022
Untuk bisa lulus uji emisi, terdapat syarat lulus uji emisi yang ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi.