Syarat dan Cara Pengajuan Penurunan Daya Listrik, 1 Juli 2022 TDL Naik

- 30 Juni 2022, 18:21 WIB
 ilustrasi penurunan daya listrik
ilustrasi penurunan daya listrik / Jillrose999/pixabay

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Mulai tanggal 1 Juli 2022 pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).

Kenaikan TDL tersebut hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. 

TDL yang semula Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) mulai tanggal 1 Juli 2022 akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Baca Juga: iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max akan Punya Fitur AoD, Semakin Mirip HP Android? 

Listrik sendiri sudah menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Namun, dayanya yang besar kerap membuat banyak orang merasa sulit membayar tagihan tiap bulan hingga seringkali menunggak. 

Bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA apabila merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN. 

Penurunkan daya harus disesuaikan dengan konsumsi harian listrik. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kendala teknis berupa  sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Baca Juga: DOWNLOAD GTA San Andreas Mod APK Gratis 2.00? Klik di Sini untuk Dapatkan Game Grand Theft Auto Mobile

Apabila Anda ingin menurunkan daya listrik, berikut cara dan syarat untuk mengajukan penurunan daya listrik:

Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data sebagai berikut:

- Nomor ID Pelanggan

- Nama pemilik

-  Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)

-  Alamat lokasi pengajuan

-  Nomor telepon yang dapat dihubungi

- Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kontrakan, kost, warung, kios, dan lain-lain)

- Apabila dikuasakan, melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti) bermaterai berikut nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)

- Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan

 Baca Juga: Pcare BPJS Kesehatan Punya Link Baru, Login pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk Eclaim serta Vaksin

Apabila permohonan pengajuan penurunan daya listrik telah diproses, pelanggan akan diberikan no register.

Namun bagi Anda yang ingin menurunkan daya ke 450 VA hingga 450 VA, Anda  wajib menunjukkan kartu KKS dan KPS atau surat keterangan dari TNP2K. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x