Aturan Natal dan Tahun Baru 2022 karena PPKM Level 3, Boleh Nyalakan Kembang Api?

- 4 Desember 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi, PPKM Level 3 saat Nataru 2022
Ilustrasi, PPKM Level 3 saat Nataru 2022 /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

1. Tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.
3. Menghindari kerumunan dan perjalanan.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM.

Aturan dia atas berlaku secara nasional dan wajib oleh masyarakat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x