Uji Coba Sampai 6 September 2021, Ini Syarat yang Harus Diketahui Agar Bisa Masuk Mal

- 2 September 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi syarat masuk mal
Ilustrasi syarat masuk mal /Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Simak syarat dan ketentuan bisa masuk mal selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih berada di level 4. Namun pemerintah pusat memberikan relaksasi pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di Yogyakarta.

Ada berbagai persyaratan supaya masyarakat yang harus dipenuhi agar bisa masuk mal atau pusat perbelanjaan. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 sehingga perekonomian lekas pulih.

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrian Untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Cair September 2021 untuk 500 Ribu Pelaku Usaha

Pemerintah menerapkan uji coba pembukaan mal dengan protokol kesehatan ketat. Uji coba akan berlangsung sampai 6 September 2021 mendatang. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui supaya bisa lolos masuk mal.

Jam operasional

Mal yang ada di seluruh wilayah DIY sudah boleh dibuka kembali. Di wilayah Yogyakarta ada Galeria Mal, Lippo Plaza, Malioboro Mal, Jogja City Mall (JCM), Sleman City Hall (SCH), dan lainnya.

Pada PPKM sebelumnya, jam buka mal atau pusat perdagangan di DIY hanya sampai jam 20.00 WIB.

Baca Juga: Ini Pinjol yang Teror Nasabah di HP dan Media Sosial, Serta Menagih Utang Dengan Datang Ke Rumah, Apa Saja?

Kabar baiknya, jam operasional mal kini mengalami perubahan, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Aplikasi PeduliLindungi

Semula mal sudah buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, juga perlu menunjukkan sertifkat vaksin. Kini, para pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini sebagai syarat bisa masuk mal dan memastikan semua pengunjung telah tervaksinasi. Masih ada batasan kapasitas pengunjung mal maksimal 50 persen. Sehingga penting melakukan scan atau pemindaian QR Code di pintu masuk mal.

Baca Juga: Simak Fungsi Penting Memakai Aplikasi PeduliLindungi di Masa Pandemi Covid-19

Dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut, nantinya dapat diketahui jumlah orang yang berada di mal.

Segera unduh aplikasi PeduliLindungi, buat akun dengan memasukkan data diri. Ada tiga warna status barcode di PeduliLindungi, merah, kuning, dan hijau.

Syarat pengunjung yang boleh masuk mal paling tidak, memiliki status barcode kuning atau hijau.

Baca Juga: Jungkook BTS Salah Rakit Furniture, Ini yang Dilakukan Jimin dan Suga

Aplikasi itu juga berguna untuk memudahkan aktivitas lainnya seperti syarat perjalanan dengan transportasi umum. Pada aplikasi tersebut para pemilik akun dapat mengakses sertifikat vaksin Covid-19.

Beberapa mal juga menerapkan aturan prokes yang lebih ketat, pengunjung perlu menunjukkan hasil negatif dengan tes antigen atau swab PCR. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x