Mal Dibuka Sampai Pukul 21.00 dan Industri Non Esensial Dibuka 100 Persen, Penting Punya Aplikasi Ini

- 31 Agustus 2021, 09:57 WIB
wajib punya aplikasi PeduliLindungi
wajib punya aplikasi PeduliLindungi /Kabar Joglosemar / Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus mengevaluasi aturan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mahasiswa (PPKM). Aturan PPKM diperpanjang sampai kasus positif Covid-19 mengalami penurunan kasus Covid-19.

PPKM yang diterapkan di berbagai daerah untuk menekan penyebaran Covid-19. Kini, aturan tersebut mulai dilonggarkan meskipun masih terus diperpanjang.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan pembatasan sosial akan terus diberlakukan tetapi disesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 di setiap daerah.

Baca Juga: Masih Bingung Gunakan Nomor 16 Angka Kartu Prakerja? Begini Caranya untuk Membeli Pelatihan

Terbaru, PPKM diperpanjang 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021. Sehingga proses pembukaan PPKM dilakukan secara bertahap.  

Kebijakan PPKM terbaru, pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00. Semula hanya sampai pukul 20.00.

“Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ungkapnya.

Pengunjung yang hendak masuk mal wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin minimal dosis 1. Beberapa mal menerapkan aturan untuk masuk mal perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen atau swab PCR. 

Baca Juga: Tanpa Obat! 5 Bahan Herbal yang Bisa Atasi Sesak Nafas

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x