KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih disalurkan pada September 2021. Pelaku usaha mikro kecil dapat mengecek lewat link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM September 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkannya di bulan Juli dan Agustus.
Penyaluran BPUM Rp1,2 juta bulan September ini sama seperti di bulan Juli dan Agustus. Khusus September, Kemenkop UKM menyediakan kuota sebanyak 500 ribu penerima BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: BTS In The Soop Season 2 Bakal Tayang Oktober 2021
Sebelumnya, pada Juli lalu diberikan kepada 1,5 juta pelaku UMKM dan 1 juta penerima di bulan Agustus. Kuota pada periode Juli-September 2021 disediakan untuk 3 juta pelaku usaha.
Berikut syarat menerima BPUM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008