Ini Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Dimiliki Saat Naik Transportasi Umum Hingga Masuk Mal

- 28 Agustus 2021, 16:39 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pemiliki aplikasi PeduliLindungi perlu mengaktifkan lokasi, sehingga akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini ke depannya akan digunakan untuk pelacakan di sektor transportasi, perdagangan, pariwisata, kantor/pabrik,  pendidikan serta tempat ibadah.

Informasi keramaian

Saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mendapatkan informasi area zonasi persebaran Covid-19 (merah, kuning, hijau) sesuai dengan lokasi yang dipilih. Selain itu juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian.

Baca Juga: Ambil BPUM 2021 Tanpa Antre, Lakukan Reservasi Online di Laman Eform BRI Berikut

Itulah beberapa informasi terkait fungsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan untuk syarat bepergian. Segera unduh aplikasi tersebut di PlayStore atau App Store. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x