Ini Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Dimiliki Saat Naik Transportasi Umum Hingga Masuk Mal

- 28 Agustus 2021, 16:39 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Fungsi aplikasi PeduliLindungi kini semakin penting terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Aplikasi ini sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki masyarakat saat melakukan aktivitas bepergian.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu.

Misalnya, saat mau masuk mal atau pusat perbelanjaan, aplikasi PeduliLindungi menjadi persyaratan penting.

Baca Juga: Ini Cara Mengelola Stres yang Mudah Dilakukan, Luangkan Waktu Sejenak Lakukan Ini

Fungsi aplikasi PeduliLindungi ini berkaitan dengan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian. Hal ini bertujuan supayapenelusuran riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19 lebih mudah dilakukan.

Kabar terbarunya, mulai Sabtu, 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bepergian saat menggunakan transportasi umum dan pribadi. Cara kerja aplikasi ini, sistem akan meminta persetujuan penggunanya untuk mengaktifkan data lokasi.

Dihimpun Kabar Joglosemar, berikut fungsi aplikasi PeduliLindungi yang harus diketahui masyarakat di masa PPKM dan seterusnya:

Mengakses sertifikat vaksin

Fungsi pertama memiliki aplikasi PeduliLindungi adalah mengakses sertifikat vaksin. Bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama maupun kedua bisa mengecek sertifikat vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x