Ini Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Dimiliki Saat Naik Transportasi Umum Hingga Masuk Mal

- 28 Agustus 2021, 16:39 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Fungsi aplikasi PeduliLindungi kini semakin penting terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Aplikasi ini sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki masyarakat saat melakukan aktivitas bepergian.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu.

Misalnya, saat mau masuk mal atau pusat perbelanjaan, aplikasi PeduliLindungi menjadi persyaratan penting.

Baca Juga: Ini Cara Mengelola Stres yang Mudah Dilakukan, Luangkan Waktu Sejenak Lakukan Ini

Fungsi aplikasi PeduliLindungi ini berkaitan dengan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian. Hal ini bertujuan supayapenelusuran riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19 lebih mudah dilakukan.

Kabar terbarunya, mulai Sabtu, 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bepergian saat menggunakan transportasi umum dan pribadi. Cara kerja aplikasi ini, sistem akan meminta persetujuan penggunanya untuk mengaktifkan data lokasi.

Dihimpun Kabar Joglosemar, berikut fungsi aplikasi PeduliLindungi yang harus diketahui masyarakat di masa PPKM dan seterusnya:

Mengakses sertifikat vaksin

Fungsi pertama memiliki aplikasi PeduliLindungi adalah mengakses sertifikat vaksin. Bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama maupun kedua bisa mengecek sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Nino Menyesal Pernah Hina Andin, Paksa Ingin Bertemu Reyna. Ini Trailer Ikatan Cinta 28 Agustus 2021

Lewat aplikasi terbaru ini, masyarakat dapat membuka sertifikat vaksin secara online. Sehingga tidak perlu mencetak sertifikatnya, cukup dibuka lewat handphone.

Syarat bepergian

Sertifikat vaksin juga perlu ditunjukkan sebagai syarat untuk perjalanan, masuk mal, dan lainnya. Penumpang transportasi umum seperti kapal, bus, kereta api, pesawat wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Masuk mal

Berikutnya, selama PPKM juga diberlakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Pengunjung kemudian harus melakukan pemindaian barcode yang sudah disediakan pihak mal.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 29 Agustus 2021, Klaim Thiva Gratis!

Uji coba penggunaan aplikasi ini untuk masuk mal sudah diterapkan di sejumlah wilayah PPKM level 4 seperti Surabaya, Semarang, Jakarta, maupun Yogyakarta.

Pelacakan

Pemiliki aplikasi PeduliLindungi perlu mengaktifkan lokasi, sehingga akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini ke depannya akan digunakan untuk pelacakan di sektor transportasi, perdagangan, pariwisata, kantor/pabrik,  pendidikan serta tempat ibadah.

Informasi keramaian

Saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mendapatkan informasi area zonasi persebaran Covid-19 (merah, kuning, hijau) sesuai dengan lokasi yang dipilih. Selain itu juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian.

Baca Juga: Ambil BPUM 2021 Tanpa Antre, Lakukan Reservasi Online di Laman Eform BRI Berikut

Itulah beberapa informasi terkait fungsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan untuk syarat bepergian. Segera unduh aplikasi tersebut di PlayStore atau App Store. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x