4 Ribu Pekerja Gagal Vaksin karena Dipungut Biaya, Kadisnakertrans DIY: Tidak Benar

- 29 Juli 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum /Pixabay.com/alirazagurmani9272

Dikatakan, para pekerja yang gagal vaksin bukan karena harus membayar biaya vaksinasi, tapi kaerna mereka sudah terdaftar vaksin di suatu tempat.

Jika sudah terdaftar vaksin di suatu tempat, maka tidak bisa divaksin di tempat yang lain tapi harus divaksin di tempat dimana ia sudah mendaftar sebelumnya.

Baca Juga: Arti Lambang Pancasila dan Bunyi Sila Pertama Hingga Kelima, Lengkap dengan Makna

Dengan demikian, mereka akan divaksin di tempat dimana mereka sudah mendaftar sebelumnya.

Menurut Aria, sejumlah 4.000 pekerja yang dalam informasi yang beredar tidak jadi divaksin karena harus membayar, mereka berada di pabrik dan semuanya sudah didaftarkan. Mereka direncanakan mengikuti program vaksinasi gotong-royong.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x