4 Ribu Pekerja Gagal Vaksin karena Dipungut Biaya, Kadisnakertrans DIY: Tidak Benar

- 29 Juli 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum /Pixabay.com/alirazagurmani9272

KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 4.000 pekerja di DIY gagal mendapat vaksin COVID-19. Para pekerja yang gagal vaksin tersebut disebut-sebut karena harus membayar.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi.

Secara tegas Kepala Disnakertrans DIY mengatakan bahwa vaksinasi diberikan secara gratis kepada pekerja mandiri, sehingga tidak mungkin ada biaya yang dibebankan kepada para pekerja.

Baca Juga: Butuh 60 Ton Oksigen Tiap Hari, DIY Buat Sentra Oksigen

"Tidak benar pekerja dipungut biaya untuk vaksin. Karena vaksinasi diberikan secara gratis sehingga tidak mungkin ada biaya yang dibebankan kepada para pekerja," tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi dalam jumpa pers pada Selasa, 27 Juli 2021.

Menurut Aria, pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi informasi tersebut. Dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa tidak benar biaya vaksinasi dibebankan pada pekerja.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengusaha, sudah menunda dan meminta klarifikasi bersama pegawai pengawas sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi, red) pengawasan tentang ketenagakerjaan. Dan kami pastikan bahwa vaksin bagi para pekerja tidak dipungut biaya atau tidak ada biaya dibebankan kepada para pekerja,” kata Aria berulang-ulang seperti dilansir Kabar Joglosemar dari Humas Pemda DIY.

Baca Juga: Pentingnya Anak Usia Remaja Perlu Bergerak Aktif, Demi Pertumbuhan Otot Hingga Otak

Karena itu, Aria sangat menyayangkan ada pihak yang menciptakan situasi tidak kondusif dengan menyebarkan hoax di tengah keprihatinan dan kerja keras masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x