PPKM Level 4 Berlaku Mulai 26 Juli, Ini Sejumlah Penyesuaian dan Kelonggaran

- 26 Juli 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi ruas jalan di Yogyakarta yang dialihkan atau ditutup selama PPKM Darurat
Ilustrasi ruas jalan di Yogyakarta yang dialihkan atau ditutup selama PPKM Darurat /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Minggu, 25 Juli 2021, lebih longgar dibanding sebelumnya. PPKM Level 4 berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Usaha yang Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 4, Ada Toko Kelontong hingga Pangkas Rambut

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut, ada sejumlah penyesuaian dan kelonggaran, terutama bagi sektor usaha kecil dan informal. Beberapa penyesuian atau kelonggaran tersebut adalah :

1. warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit;

2. pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;

3. pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Mulai Hari Ini, Pasar, PKL hingga Warung Makan Boleh Buka

Dikutip Kabar Joglosemar dari laman presidenri.go.id pada Minggu, 25 Juli 2021 malam, Presiden Jokowi menyebutkan penyesuaian dilakukan karena saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x