KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah sektor sudah mulai dilonggarkan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah sektor seperti pasar, PKL hingga warung diizinkan buka mulai hari ini dengan pengaturan bertahap sesuai dengan instruksi Pemerintah Daerah masing-masing.
PPKM Level 4 ini diperpanjang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kembali pada Minggu, 25 Juli malam.
“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah akan Tindak Tegas hingga Tutup Pabrik Pelanggar PPKM
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pengumuman perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali juga non Jawa-Bali.
Sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, PPKM level 4 dan level 3 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Imendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir, Ini Jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo