KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021.
Adapun kebijakan PPKM Level 4 dan 3 itu akan berlaku mulai hari ini, 26 Juli 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 tersebut talah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah akan Tindak Tegas hingga Tutup Pabrik Pelanggar PPKM
"Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi, dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.
Terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa terdapat tiga indikator yang menjadi dasar pemerintah menetapkan wilayah ke dalam level PPKM.
Ketiga indikator tersebut antara lain laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO serta indikator sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Dibuka
Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo menekankan indikator terakhir yang berisi kondisi sosial ekonomi masyarakat.