- Agen Voucher;
- Pedagang asongan;
- Pangkas rambut;
- Laundry;
- Lapak jajanan;
- Warung makan kaki lima;
Baca Juga: Kemenkes Minta Kepala Dinkes Percepat Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 dan 3
- Usaha cuci kendaraan;
- Usaha kecil lain boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dengan mengedepankan protokol kesehatan serta teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Transportasi massal;