PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Dibuka

- 26 Juli 2021, 06:00 WIB
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden
 

KABAR JOGLOSEMAR - Meski pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 namun warung makan boleh dibuka dan pengunjung boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Sebelumnya, meski warung boleh dibuka namun pengunjung tidak boleh makan di tempat tapi cukup dibungkus untuk dibawa pulang.

Ketika mengumumkan PPKM Level 4 pada Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan karena mempertimbangkan 3 aspek. Yakni, aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial. Perpanjangan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Buruh di 49 Pemda Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ada Tangerang Hingga Yogyakarta, Simak Daerah Lainnya!

Menurut Presiden Jokowi, yang dikutip Kabar Joglosemar dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021, meskipun diperpanjang namun ada sejumlah penyesuaian dalam hal pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama berlakunya PPKM Level 4.

Di antaranya pasar tradisional atau pasar rakyat yang sehari-hari menjual sembako boleh dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain barangebutuhan pokok sehati-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Ini Jawaban dari Menaker Ida Fauziyah

Sementara itu, bagi para pemilik toko kelonton, pedagang kaki lima (PKL), jasa agen, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x