Daftar Usaha yang Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 4, Ada Toko Kelontong hingga Pangkas Rambut

- 26 Juli 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi penyekatan, berikut daftar usaha yang boleh buka saat PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ilustrasi penyekatan, berikut daftar usaha yang boleh buka saat PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. /Facebook/Polsek Mlati

- Taksi konvensional;

Baca Juga: Naik Lagi, Penambahan Covid-19 di Jogja Kembali Mencapai 2 Ribu Kasus

- Ojek online;

- Transportasi umum;

- Angkutan umum;

- Rental atau sewa kendaraan yang diberlakukan maksimum 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x