- Taksi konvensional;
Baca Juga: Naik Lagi, Penambahan Covid-19 di Jogja Kembali Mencapai 2 Ribu Kasus
- Ojek online;
- Transportasi umum;
- Angkutan umum;
- Rental atau sewa kendaraan yang diberlakukan maksimum 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ***